Konsep Kualitas pada Industri
Manufaktur dan Jasa
Banyak ahli yang mendefinisikan
kualitas yang secara garis besar orientasinya adalah kepuasan pelanggan yang
merupakan tujuan perusahaan atau organisasi yang berorientasi pada kualitas.
Dari beberapa definisi terdahulu, dapat katakan bahwa secara garis besar,
kualitas adalah keseluruhan cirri atau karakteristik produk atau jasa dalam
tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan. Pelanggan yang
dimaksud di sini bukan .pelanggan atau konsumen yang hanya.datang
sekali untuk mencoba dan tidak pernah kembali lagi, melainkan mereka yang
datang berulang-ulang membeli dan membeli. Meskipun demikian, konsumen yang
baru satu kali datang juga harus dilayani sebaik-baiknya, karena kepuasan
pertama inilah yang akan membuat pelanggan datang dan datang lagi.
Secara umum dapat dikatpkan bahwa
kualitas produk atau jasa itu akan diwujudkan bila orientasi seluruh kegiatan
perusahaan atau organisasi tersebut berorientasi pada kepuasan pelanggan (Customer
Satisfaction). Apabila diutarakan secara rinci, kualitas memiliki dua
perspektif, yaitu perspektif produsen dan perspektif konsumen, di rnana
bila kedua hal tersebut disatukan maka akan dapat tercapai kesesuaian antara
kedua sisi tersebut yang dikenal sebagai kesesuaian untuk digunakan oleh
konsumen. Menurut Russel (1996). Apabila diperhatikan, maka kedua
perspektif tersebut akan bertemu pada satu kata “Fitness for Consumer Use”. Kesesuaian untuk digunakan
merupakan kesesuaian antara konsumen dengan produsen, sehingga
membuat suatu standar yang disepakati bersama dan dapat memenuhi
kebutuhan dan harapan kedua belah pihak. Kegiatan pengendalian kualitas
tidak hanya meliputi penetapan standar produk atau proses dari pihak
melainkan standar yang ditetapkan produsen tersebut juga harus
sesuai dengan spesifikasi atau toleransi yang ditetapkan oleh pihak konsumen.
merupakan kesesuaian antara konsumen dengan produsen, sehingga
membuat suatu standar yang disepakati bersama dan dapat memenuhi
kebutuhan dan harapan kedua belah pihak. Kegiatan pengendalian kualitas
tidak hanya meliputi penetapan standar produk atau proses dari pihak
melainkan standar yang ditetapkan produsen tersebut juga harus
sesuai dengan spesifikasi atau toleransi yang ditetapkan oleh pihak konsumen.
No comments:
Post a Comment